Karena marak nya peluncuran kapal-kapal pengangkut minyak pada tahun 1885 dan penggunaan mesin diesel sebagai tenaga penggerak kapal, maka mulailah muncul yang nama nya pencemaran laut yang disebabkan oleh minyak.
Sebelum perang dunia kedua pun sudah ada pihak-pihak yang mencoba untuk membuat peraturan mengenai pencegahan pencemaran laut yang di sebabkan oleh minyak.
Peraturan tersebut terbuat setelah terbentuk nya IMO ( International Maritime Organization ) dalam badan perserikatan bangsa bangsa ( PBB ) pada tahun 1948.
Pada tahun 1954 lahirlah Oil Pollution yang di prakarsai oleh pemerintah inggris (UK) yang memiliki tujuan untuk mencegah pembuangan campuran minyak dari kapal tanker.
Hal-Hal Yang Dilakukan Antara Lain :
- Penempatan lokasi pembuangan minyak yang melebihi 110ppm diperluas sejauh 50nautical mile dari pantai terdekat.
- Negara-negara yang menjadi anggota diharuskan untuk memberikan fasilitas penampung didarat yang bertujuan menampung cairan air dan minyak.
Disusul oleh amandemen tahun 1962 dan 1969 untuk menyempurnakan kedua peraturan tersebut,
sebelum tahun 1970 terdapat masalah maritime Pollutin baru pada tingkat prosedur operasi.
Tepat pada tahun 1967 terjadilah pencemaran yang besar yang di akibatkan oleh tanker Torrey Canyon yang kandas di pantai selatan inggris yang menumpahkan 35jt gallon crudel oil karena kecelakaan tersebutlah pandangan masyarakat international mulai memikirkan bagaimana pencegahan pencemaran.
Marpol 1973/1978 Memiliki 6 Annexes Antara Lain :
- Marpol Annex I - Peraturan-peraturan yang berisikan pencegahan pencemaran oleh minyak
- Marpol Annex II - Peraturan-peraturan yang mengawasi terjadi nya pencemaran laut oleh zat-zat cair beracun dalam skala yang besar.
- Marpol Annex III - Peraturan-peraturan yang bertujuan untuk pencegahan pencemaran oleh zat-zat berhaya yang bawa dengan kemasan, tangki, atau mobil tangki.
- Annex IV - Peraturan-peraturan yang bertujuan untuk pencegahan pencemaran oleh kotoran dari kapal
- Annex V - Peraturan-peraturan yang bertujuan untuk pencegahan pencemaran oleh sampah dari kapal
- Annexx VI - Peraturan-peraturan yang bertujuan untuk pencegahan pencemaran udara dari kapal-kapal
Peraturan ini berlaku secara international pada 2 oktober 1983. isi dari teks marpol 73/78 sangat kompleks dan sulit untuk pahami jika tidak di pahami secara intensif.
Pemabahasan selanjut nya mengenai Annex 1 Marpol 73/78 yang berisikan tentang peraturan untuk mencegah pencemaran tumpahan minyak dari kapal dari 6 juli 1993 sendiri sudah ada 26 regulasi dokumen penting yang bagian dari turunan Annex 1 :
- Appendix I Mengenai Daftar dan jenis minyak
- Appendix II Bentuk format dari IOPP Certificate
- Appendix III Bentuk format dari Oil Record Book
Oke inilah isi dari dokumen Marpol 73/78 :
- “ List of Oil “ sesuai Appendix I MARPOL 73/78 adalah daftar dari minyak yang akan menyebabkan pencemaran apabila tumpah ke laut dimana daftar tersebut tidak akan sama dengan daftar minyak sesuai kriteria industri perminyakan,
- “ International Oil Pollution Prevention Certificate “ ( IOPC Certificate ) untuk semua kapal dagang, dimana supplement atau lampiran mengenai “ Record of Construction and Equipment for Ship other than oil Tankers and Oil Tankers “ dijelaskan secara terpisah di dalam Appendix II MARPOL 73/78
- “ Oil Record Book “ Buku catatan yang ditempatkan di atas kapal, untuk mencatat semua kegiatan menangani pembuangan sisa-sisa minyak serta campuran minyak dan air di Kamar Mesin, semua jenis kapal, dan untuk kegiatan bongkar muat muatan dan air balast kapal tanker.
Peraturan Marpol 73/78 Di Bagi Dalam 3 Kategori :
- Peraturan untuk mencegah terjadinya pencemaran
- Peraturan untuk menanggulangi pencemaran
- Peraturan untuk melaksanakan ketentuan tersebut
Oke inilah Peraturan marpol 73/78 yang membahas tentang peraturan tentang pencemaran laut semoga artikel ini bermanfaat terimakasih.